Adek Baru Mau Tulis, Kakak Sudah Baca! Bahlil Sindir SPBU Swasta Soal Etanol

Matawarta.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan agar SPBU swasta tidak memaksakan kehendak terkait penggunaan etanol dalam bahan bakar minyak (BBM). Pesan tegas itu ia sampaikan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

“Jangan swasta memaksakan kehendak gitu loh. Apalagi SPBU-SPBU ini kan. Jangan dikira kita nggak paham. Seperti orang Papua bilang, adek, kau baru mau tulis, kakak sudah baca,” ujar Bahlil disambut tawa para peserta.


Bahlil menepis anggapan bahwa etanol tidak cocok sebagai campuran BBM. Menurutnya, banyak negara telah sukses menggunakan etanol sebagai bahan bakar campuran, seperti India dengan E10, Amerika Serikat dengan E20, hingga beberapa negara Amerika Latin yang sudah mencapai E85.

“Jadi sangat tidak benar kalau ada yang bilang etanol itu nggak bagus. Dunia sudah membuktikan,” tegasnya.


Pemerintah sendiri menargetkan penerapan BBM campuran etanol 10% (E10) mulai tahun 2027. Bahlil menyebut, kebijakan ini bukan hanya soal energi, tetapi juga peluang ekonomi baru bagi masyarakat daerah.

Bahlil menilai, etanol jadi peluang besar bagi ekonomi rakyat. Berbahan dasar jagung, tebu, dan singkong, energi hijau ini tak hanya ramah lingkungan, tapi juga bisa menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi di berbagai daerah.

“Etanol ini bukan sekadar menjaga ketahanan energi, tapi juga menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujarnya.


Lebih lanjut, Bahlil mencontohkan keberhasilan program B40 (campuran biodiesel 40%) yang terbukti mampu menekan impor solar. Ia optimistis kebijakan mandatori B50 tahun depan dan program E10–E20 untuk bensin akan membawa Indonesia menuju kemandirian energi.

“Kalau B50 bisa jalan tahun depan, kita bisa lepas dari impor solar. Nah, sekarang waktunya dorong etanol supaya bensin kita juga mandiri,” tandasnya. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *