Matawarta.com, JAKARTA– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus memberantas parkir liar. Sebanyak 10 kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) dipasang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk mencegah parkir liar.
“Total menjadi sebanyak 10 CCTV yang terpasang di kawasan Tanah Abang (pekan ini),” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, Pemprov Jakarta sudah memasang tujuh kamera pengawas. Sisanya, masih dalam pemasangan.
“Di Tanah Abang saat ini sudah terpasang sebanyak tujuh kamera di kawasan tersebut. (Kamera ke delapan) Sedang dilakukan pemasangan,” kata Syafrin.
Kawasan Tanah Abang terkenal memiliki banyak parkir liar. Bahkan, juru parkirnya memasang menetapkan tarif parkir Rp6 ribu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan Peraturan mengenai larangan parkir liar belum dijalankan maksimal. Peraturan ini yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pasal 62 Ayat 3 perda tersebut menyatakan terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan.
Penindakannya berupa penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
