{"id":22223,"date":"2025-06-24T13:23:45","date_gmt":"2025-06-24T06:23:45","guid":{"rendered":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/?p=22223"},"modified":"2025-06-24T13:26:51","modified_gmt":"2025-06-24T06:26:51","slug":"belajar-dari-negara-lain-menjerakan-koruptor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/2025\/06\/belajar-dari-negara-lain-menjerakan-koruptor\/","title":{"rendered":"Belajar dari Negara Lain Menjerakan Koruptor"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Penulis: Abdul Ghoffar Husnan<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) dan Dewan Pakar Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PP IKA PMII)<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Matawarta.com, JAKARTA-<\/strong> Kasus-kasus korupsi di Indonesia terus bermunculan, seakan tak pernah habis. Dari korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos), suap di pengadilan, sampai penyalahgunaan dana hibah, dan yang terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lebih dari Rp11,8 triliun terkait dengan dugaan korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) Wilmar Group.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari berbagai tragedi korupsi tersebut, semuanya mencerminkan satu hal yang sama: para pelaku tak pernah benar-benar takut. Penjara, denda, atau sekadar malu, ternyata belum cukup untuk menghentikan kejahatan yang kini dilakukan secara sistemik dan berjemaah.<\/p>\n\n\n\n<p>Maka, pertanyaannya: bagaimana membuat para koruptor benar-benar jera?<br>Pertanyaan ini tidak mudah untuk dijawab. Namun apabila dicermati, harus jujur diakui bahwa selama ini pemberantasan korupsi di Indonesia lebih banyak fokus pada penindakan simbolik-menangkap, memenjarakan, dan sesekali menyita sebagian aset.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, belum ada strategi menyeluruh yang menargetkan akar motivasi korupsi, yakni: keuntungan ekonomi, kuasa politik, dan jaminan impunitas sosial. Oleh karena itu, dalam situasi darurat moral seperti sekarang, sudah waktunya kita belajar dari praktik negara-negara yang berani mengambil langkah-langkah luar biasa.<\/p>\n\n\n\n<p>Pertama, koruptor harus dimiskan total. Gagasan ini mungkin dianggap klise, karena sudah banyak ahli yang mengusulkan. Meski demikian, di Indonesia, sampai detik ini belum ada tindakan dan peraturan yang menyokong gagasan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara di negara lain, seperti di Amerika Serikat dan Kolombia telah sejak lama menerapkan mekanisme penyitaan aset tanpa perlu vonis pidana melalui civil asset forfeiture dan extinci\u00f3n de dominio. Di sana, tersangka harus membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah, bukan negara yang harus membuktikan sebaliknya.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika diterapkan di Indonesia, maka koruptor tak hanya kehilangan kebebasan, tapi juga kehilangan seluruh harta dan simbol status sosialnya.<br>Kedua, hapus hak politik dan privilege sosial.<\/p>\n\n\n\n<p>Banyak korupstor di Indonesia yang kemudian bisa dengan mudah menduduki jabatan-jabatan politik kembali setelah melewati masa jeda 5 (lima) tahun dan mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan koruptor. Namun tidak demikian di beberapa negara lain.<\/p>\n\n\n\n<p>Misalnya, di Korea Selatan, mantan presiden Park Geun-hye tak hanya dipenjara, tapi juga dijatuhkan dari hak politiknya. Taiwan menerapkan daftar hitam pemilu untuk koruptor. Indonesia bisa mencontoh dengan mengatur pelarangan seumur hidup bagi pelaku korupsi untuk menjadi pejabat publik, komisaris BUMN, atau menjadi calon anggota legislatif.<\/p>\n\n\n\n<p>Korupsi harus menjadi penanda aib seumur hidup, bukan sekadar \u201ckesalahan masa lalu\u201d. Ketiga, kerja sosial dan hukuman memalukan.<\/p>\n\n\n\n<p>Mengapa koruptor tidak diwajibkan membersihkan got, jalanan, atau panti sosial selama lima tahun setelah keluar penjara? di Jerman dan beberapa negara bagian Amerika Serikat, kerja sosial menjadi hukuman tambahan untuk pelaku white collar crime.<\/p>\n\n\n\n<p>Ini sangat penting agar masyarakat perlu melihat bahwa koruptor dipermalukan secara publik. Bahkan, bila perlu dibuatkan \u201ckebun koruptor\u201d. Kalau kita mengenal \u201ckebun binatang\u201d yang pada setip weekend banyak dikunjungi masyarakat, maka perlu juga dibuat \u201ckebun koruptor\u201d yang lokasinya di tempat strategis, dan pada jam-jam tertentu koruptor diletakkan di sana, agar masyarakat bisa menyaksikannnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Keempat, jangan biarkan keluarga nikmati uang korupsi. Di Tiongkok, anggota keluarga pejabat yang ikut menikmati hasil korupsi dikenai sanksi administratif. Begitu juga di Kolombia, mereka bahkan bisa dijerat pidana. Jika istri, anak, atau menantu koruptor hidup mewah dari hasil kejahatan, mereka seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban.<\/p>\n\n\n\n<p>Bila tidak secara pidana, maka secara pajak dan keperdataan. Hal ini wajar, sebab seharusnya anggota keluarga tersebut mengingatkan dan bila perlu melaporkan kepada apparat penagak hukum akan ketidakwajaran harta yang dimiliki oleh pelaku koruptor.<\/p>\n\n\n\n<p>Kelima, hapus hak istimewa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam banyak kesempatan, kita sering mendengar berita bahwa sebagian koruptor mendapat \u201chak Istimewa\u201d selama menjalani hukumannya di Lapas: tidur di sel mewah, main ponsel, bahkan keluar masuk lapas seenaknya.<\/p>\n\n\n\n<p>Fakta tersebut tentu membuat kita muak. Di Singapura dan Rwanda, narapidana korupsi diperlakukan sama seperti napi lainnya. Indonesia perlu memperbaiki sistem pemasyarakatan agar benar-benar membuat koruptor menderita, bukan seperti sedang berlibur.<\/p>\n\n\n\n<p>Keenam, bangkitkan kembali budaya malu. Di Jepang, banyak pejabat memilih mundur ketika terlibat skandal, bahkan sebelum dinyatakan bersalah. Di Indonesia? Banyak yang justru bangga kembali mencalonkan diri untuk menduduki jabatan-jabatan publik.<\/p>\n\n\n\n<p>Bahkan anehnya, sebagian dari mereka terpilih kembali. Oleh karena itu, kita butuh kampanye nasional yang menghidupkan kembali nilai-nilai integritas, malu, dan aib sosial terhadap perilaku koruptif kepada masyarakat.<br>Belajar dari pengalaman berbagai negara tersebut, jelas bahwa korupsi harus dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan luar biasa.<\/p>\n\n\n\n<p>Tak cukup dengan vonis lima tahun dan denda ratusan juta. Kita butuh seperangkat kebijakan yang bisa benar-benar membuat pelaku jera: memiskinkan, mengucilkan, dan mempermalukan mereka.<\/p>\n\n\n\n<p>Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kalau tidak total, untuk apa kita terus marah setiap kali kasus baru mencuat? Kita tidak bisa terus-menerus berharap perubahan dari sistem yang setengah hati dan kompromistis. Korupsi telah menggerogoti kepercayaan publik, memperlebar kesenjangan sosial, dan merampas hak generasi masa depan.<\/p>\n\n\n\n<p>Ini bukan lagi sekadar soal menghukum pelaku, tapi soal menyelamatkan masa depan bangsa. Membasmi korupsi adalah perjuangan moral, bukan sekadar prosedur hukum. Maka, keberanian untuk bertindak tegas dan luar biasa hari ini adalah warisan terpenting yang bisa kita tinggalkan untuk Indonesia esok hari.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis: Abdul Ghoffar Husnan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) dan Dewan Pakar Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Pergerakan&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":22224,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[4790,4789,4788],"class_list":["post-22223","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-abdul-ghoffar-husnan","tag-hukuman-untuk-koruptor-di-indonesia","tag-kasus-korupsi-di-indonesia"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22223","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22223"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22223\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22227,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22223\/revisions\/22227"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/22224"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22223"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22223"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22223"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}