{"id":24286,"date":"2025-11-18T06:53:44","date_gmt":"2025-11-17T23:53:44","guid":{"rendered":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/?p=24286"},"modified":"2025-11-18T06:53:47","modified_gmt":"2025-11-17T23:53:47","slug":"mui-ingatkan-pejabat-bahaya-disinformasi-di-media-sosial","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/2025\/11\/mui-ingatkan-pejabat-bahaya-disinformasi-di-media-sosial\/","title":{"rendered":"MUI: Ingatkan Pejabat Bahaya Disinformasi di Media Sosial"},"content":{"rendered":"\n<p><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Matawarta.com, JAKARTA<\/strong> \u2014 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, kembali mengingatkan pejabat publik dan masyarakat luas agar menjaga etika bermedia sosial serta tidak terburu-buru membagikan informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa ruang digital adalah ruang publik yang sarat tanggung jawab moral sehingga setiap unggahan dapat berpengaruh langsung pada persepsi dan ketenangan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam Diskusi Publik \u201cFatwa Bermuamalah di Media Sosial pada Era Post Truth: Fatwa, Etika, dan Sikap Kita\u201d yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asrorun menekankan bahwa pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam kehati-hatian. \u201cKalau imam hanya model tenar namun tidak mengikatkan diri pada aturan sebagai imam yang layak, maka dia bukan hanya tidak boleh diikuti, bahkan ketika mengikuti dia hukumnya batal,\u201d ujarnya. Ia menambahkan bahwa seorang pemimpin akan dipertanggungjawabkan bukan hanya atas tindakannya, tetapi juga atas dampak sosial dari komunikasinya.<\/p>\n\n\n\n<p>Asrorun menilai bahwa fenomena konten digital dari pejabat publik sering kali mengabaikan prinsip tabayyun sehingga memunculkan misinformasi yang dapat berkembang menjadi disinformasi. Ia menyebut konten yang dibuat terburu-buru demi perhatian publik berpotensi menyesatkan. \u201cDalam konteks ruang digital hari ini, satu unggahan bisa menyebar ke mana-mana dalam hitungan detik, dan efeknya bisa jauh lebih besar daripada yang dibayangkan pembuatnya,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia kemudian menyinggung inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke sebuah perusahaan air minum dalam kemasan di Subang yang dipublikasikan secara terbuka di media sosial. Menurutnya, tindakan itu dilakukan tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu sehingga menimbulkan kesimpulan keliru di masyarakat. \u201cIni yang saya sebut dhala fa dhala \u2014 sesat dan menyesatkan. Karena publik tidak diberi konteks yang utuh, tidak diberi data yang benar, tapi langsung digiring pada satu kesimpulan tertentu,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Asrorun menambahkan bahwa klarifikasi yang muncul setelah unggahan itu dinilai tidak cukup untuk menghapus dampak sosial dan reputasi yang terganggu. \u201cSudah ada korban yang dihakimi publik. Narasi yang kadung berkembang itu sulit ditarik kembali. Pelaku publikasi harus memahami bahwa tanggung jawab moralnya jauh lebih besar daripada sekadar membuat konten,\u201d katanya. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip kehati-hatian yang diwajibkan pejabat publik. \u201cKalau pejabat tidak hati-hati, masyarakat pun menjadi ikut terseret dalam kegaduhan digital yang tidak perlu,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia mengatakan perilaku demikian bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial. Fatwa tersebut menekankan bahwa pengguna media sosial dilarang menyebarkan hoaks, gibah, fitnah, ujaran kebencian, dan segala informasi yang tidak memiliki dasar kebenaran. \u201cRuang digital harus mengangkat sisi baik manusia dan melipatgandakan manfaat, bukan memperluas mudarat. Ini prinsip dasar syariah yang relevan dengan zaman apa pun,\u201d kata Asrorun.<\/p>\n\n\n\n<p>Guru Besar Fiqh itu juga mengingatkan bahwa media digital saat ini telah menjadi penentu cara berpikir masyarakat sehingga kesalahan informasi dapat menggiring opini publik pada arah yang berbahaya. \u201cDalam era post-truth, orang sering percaya pada sesuatu bukan karena benar, tapi karena viral. Ini tantangan besar bagi kita semua, terutama pejabat yang unggahannya selalu ditafsirkan sebagai sikap resmi,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) RI, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan bahwa literasi digital kini tidak lagi cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis. Ia menekankan bahwa moralitas adalah komponen penting dalam penggunaan ruang digital. \u201cRuang digital itu ruang sosial. Yang kita bicarakan bukan hanya soal mengunggah, tetapi soal menjaga kualitas demokrasi, kualitas dialog, dan kualitas kemanusiaan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Fifi mengingatkan anak muda dan pejabat publik agar tidak tergesa-gesa membuat atau membagikan konten. \u201cSetiap unggahan ada konsekuensinya, baik sosial maupun hukum. Kita harus sadar bahwa jempol kita bisa menjadi alat kebaikan atau sumber kerusakan,\u201d ujarnya. Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi yang cepat tidak boleh membuat masyarakat kehilangan pedoman. \u201cTeknologi boleh berubah cepat, tetapi nilai kejujuran dan akhlakul karimah adalah kompasnya. Ruang digital harus membangun peradaban, bukan merusak kemanusiaan. Manfaat harus didahulukan daripada mudarat,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Fifi, tanggung jawab menciptakan ruang digital yang sehat tidak bisa dibebankan pada pemerintah saja. \u201cIni kerja bersama. Pemerintah membuat regulasi, platform mengatur ekosistemnya, tetapi pengguna adalah garda terdepan. Tanpa tanggung jawab dari pengguna, apa pun aturannya akan sulit diterapkan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Diskusi publik tersebut dihadiri akademisi, mahasiswa, peneliti kebijakan digital, dan praktisi komunikasi. Penyelenggara berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk mengingatkan kembali prinsip-prinsip bermedia sosial yang berlandaskan etika, kebenaran, dan kemaslahatan publik. (adt)<\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Matawarta.com, JAKARTA \u2014 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, kembali mengingatkan pejabat publik dan&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":19,"featured_media":24287,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[5847,5848,5846,581],"class_list":["post-24286","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-air-pegunungan","tag-disinformasi","tag-kdm","tag-mui"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24286","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/19"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=24286"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24286\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":24288,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24286\/revisions\/24288"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/24287"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=24286"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=24286"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=24286"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}