{"id":25388,"date":"2026-01-12T10:05:10","date_gmt":"2026-01-12T03:05:10","guid":{"rendered":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/?p=25388"},"modified":"2026-01-12T10:05:16","modified_gmt":"2026-01-12T03:05:16","slug":"kuhap-baru-berlaku-kpk-hentikan-praktik-tampilkan-tersangka-ke-publik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/2026\/01\/kuhap-baru-berlaku-kpk-hentikan-praktik-tampilkan-tersangka-ke-publik\/","title":{"rendered":"KUHAP Baru Berlaku, KPK Hentikan Praktik Tampilkan Tersangka ke Publik"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Matawarta.com, JAKARTA<\/strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah berbeda saat mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (11\/1) pagi, KPK tidak lagi menghadirkan sosok tersangka ke hadapan publik. Keputusan tersebut bukan tanpa dasar.<\/p>\n\n\n\n<p>KPK menegaskan kebijakan ini merupakan konsekuensi langsung dari mulai berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menempatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai prinsip utama dalam proses penegakan hukum.<\/p>\n\n\n\n<p>Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pendekatan ini sejalan dengan semangat KUHAP baru yang menekankan asas praduga tak bersalah. Ia menyebut, penyidik kini dibatasi untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan anggapan seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Ada asas praduga tak bersalah yang harus dijaga. Itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk tersangka dalam perkara korupsi,\u201d ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia menambahkan, ketentuan tersebut secara tegas tertuang dalam Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025, yang melarang penyidik melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah saat penetapan tersangka. Dengan demikian, menampilkan tersangka ke publik dalam konferensi pers dinilai berisiko melanggar prinsip tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Meski asas praduga tak bersalah sejatinya juga dikenal dalam KUHAP lama melalui UU Nomor 8 Tahun 1981, KPK menilai pengaturannya kini diperjelas dan diperkuat dalam regulasi terbaru. Hal inilah yang menjadi landasan utama perubahan pola komunikasi publik lembaga antirasuah.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai catatan, praktik menampilkan tersangka dalam konferensi pers bukanlah tradisi awal KPK. Kebijakan tersebut baru diterapkan pada era kepemimpinan periode 2019-2023.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, seiring diberlakukannya KUHAP baru per 2 Januari 2026, KPK kembali menghapus praktik tersebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan hukum yang berlaku. (mua)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Matawarta.com, JAKARTA &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah berbeda saat mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":6327,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[6219,5936],"class_list":["post-25388","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-kpk-tak-tampilkan-tersangka","tag-kuhap-baru"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25388","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=25388"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25388\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":25389,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25388\/revisions\/25389"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6327"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=25388"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=25388"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=25388"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}