{"id":26806,"date":"2026-06-29T14:35:48","date_gmt":"2026-06-29T07:35:48","guid":{"rendered":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/?p=26806"},"modified":"2026-06-29T14:35:49","modified_gmt":"2026-06-29T07:35:49","slug":"dihujani-kritik-komnas-perempuan-minta-maaf-soal-pernyataan-kasus-ytr-bukan-penyiksaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/2026\/06\/dihujani-kritik-komnas-perempuan-minta-maaf-soal-pernyataan-kasus-ytr-bukan-penyiksaan\/","title":{"rendered":"Dihujani Kritik, Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR Bukan Penyiksaan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Matawarta.com, JAKARTA<\/strong> &#8211; Komnas Perempuan akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah pernyataannya yang menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung bukan termasuk kategori penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan PBB memicu polemik. Lembaga tersebut menegaskan tidak pernah berniat mengecilkan penderitaan korban.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti melalui pernyataan resmi yang dirilis Senin (29\/6\/2026). Menurutnya, pernyataan sebelumnya disampaikan dalam konteks penjelasan hukum internasional, bukan untuk mengurangi tingkat kekerasan yang dialami korban.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Komnas Perempuan menegaskan kasus YTR tetap merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem. Tindakan yang dialami korban dinilai sangat sadis, kejam, merendahkan martabat manusia, sekaligus memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lembaga tersebut juga menekankan dalam pemahaman masyarakat umum, penderitaan yang dialami YTR memang layak disebut sebagai penyiksaan karena menimbulkan rasa sakit dan penderitaan yang luar biasa.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Komnas Perempuan memastikan fokus mereka sejak awal tidak berubah, yakni mengawal perlindungan korban, memastikan proses pemulihan berjalan maksimal, serta mendukung penegakan hukum agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mereka menjelaskan, pernyataan yang memicu kontroversi sebelumnya disampaikan saat membahas definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture\/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Dalam konvensi tersebut, unsur penyiksaan berkaitan dengan keterlibatan atau pembiaran oleh negara maupun aparat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk itu, Komnas Perempuan menegaskan penjelasan tersebut hanya berada dalam kerangka definisi hukum internasional dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk meremehkan kekejaman yang dialami korban.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan menyebabkan disabilitas permanen pada korban, serta memunculkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam,&#8221; demikian pernyataan Komnas Perempuan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah cepat rumah sakit, pendamping korban, pemerintah daerah, masyarakat, hingga aparat penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban dapat segera memperoleh penanganan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyatakan kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pernyataan itu memicu sorotan publik karena dinilai tidak sejalan dengan tingkat kekerasan yang dialami korban selama bertahun-tahun. Setelah menuai kritik, Komnas Perempuan kini meluruskan sekaligus meminta maaf atas penyampaian yang menimbulkan kesalahpahaman tersebut. (mua)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Matawarta.com, JAKARTA &#8211; Komnas Perempuan akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah pernyataannya yang menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":26807,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[6955,6954,6942],"class_list":["post-26806","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-kasus-penganiayaan-ytr","tag-komnas-perempuan","tag-taufik-hidayat-pelaku-penganiaya-wanita-di-bandung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26806","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26806"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26806\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":26808,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26806\/revisions\/26808"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26807"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26806"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26806"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26806"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}