{"id":27177,"date":"2026-08-28T17:58:45","date_gmt":"2026-08-28T10:58:45","guid":{"rendered":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/?p=27177"},"modified":"2026-08-28T17:58:46","modified_gmt":"2026-08-28T10:58:46","slug":"904-hektare-riau-dilalap-api-40-orang-kini-jadi-tersangka-karhutla","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/2026\/08\/904-hektare-riau-dilalap-api-40-orang-kini-jadi-tersangka-karhutla\/","title":{"rendered":"904 Hektare Riau Dilalap Api, 40 Orang Kini Jadi Tersangka Karhutla"},"content":{"rendered":"\n<h1 class=\"wp-block-heading\"><\/h1>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Matawarta.com, PEKANBARU<\/strong> \u2013 Kobaran api yang melahap hutan dan lahan di Riau sepanjang 2026 meninggalkan jejak panjang di meja penyidik. Bukan hanya ratusan hektare lahan yang hangus, tetapi juga puluhan orang yang kini harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana di balik kebakaran tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Polda Riau mencatat <strong>37 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla)<\/strong> telah ditangani sepanjang 2026. Dari jumlah itu, <strong>40 orang ditetapkan sebagai tersangka<\/strong>, sementara luas lahan yang terbakar mencapai <strong>904 hektare<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Data tersebut diungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (28\/8).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Data pagi hari ini, sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 tersangka dan luas lahan terbakar seluas 904 hektare,&#8221; ujar Ade.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di balik angka tersebut, polisi menemukan fakta bahwa karhutla di Riau tidak seluruhnya terjadi akibat faktor alam. Sebagian kasus justru bermula dari aktivitas manusia yang diduga membuka lahan menggunakan api.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Modusnya terbilang sederhana, tetapi dampaknya bisa meluas. Lahan dibakar untuk kemudian dimanfaatkan sebagai area perkebunan sawit maupun tanaman hortikultura.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain,&#8221; kata Ade.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, polisi juga menemukan kasus yang berawal dari kelalaian. Salah satunya pembakaran sampah yang kemudian kehilangan kendali hingga api merambat ke kawasan lain.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena itu, penyidik tidak sekadar mencari siapa yang berada di lokasi saat api berkobar. Polisi berusaha membongkar rangkaian kejadian secara utuh, termasuk menelusuri titik awal api, motif pembakaran, pihak yang bertanggung jawab hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,&#8221; tegas Ade.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Pelalawan, Bengkalis dan Inhil Jadi Sorotan<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dari 37 perkara yang telah diungkap, sejumlah wilayah mencatat jumlah kasus cukup tinggi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Polres Pelalawan menangani <strong>tujuh perkara dengan delapan tersangka<\/strong>. Jumlah perkara yang sama juga ditangani Polres Indragiri Hilir dengan tujuh tersangka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Polres Bengkalis turut mengungkap tujuh perkara dan menetapkan delapan tersangka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka. Polres Rokan Hilir mengungkap tiga perkara dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hulu menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Polresta Pekanbaru mencatat dua perkara dengan dua tersangka. Adapun Polres Dumai, Siak dan Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga menangani satu kasus di Bengkalis dengan dua tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan di kawasan konsesi PT TKWL yang disebut dirambah oleh dua warga.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengungkapan terbaru datang dari Rokan Hilir. Kebakaran lahan di Kecamatan Sinaboi yang terjadi pada 6 Agustus 2026 berujung pada penetapan MA (28) sebagai tersangka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kasus lain menyeret MN (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, dalam perkara kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, Satreskrim Polres Pelalawan juga mengamankan EP (40) terkait kebakaran lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Polisi Mulai Bongkar Motif di Balik Api<\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Polda Riau menegaskan penanganan karhutla tidak lagi hanya berfokus pada memadamkan api. Setelah kobaran berhasil dikendalikan, penyidik bergerak mencari jawaban: <strong>dari mana api berasal dan siapa yang harus bertanggung jawab?<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ade mengatakan penyidik menggunakan metode <em>scientific criminal investigation<\/em> dalam mengungkap perkara karhutla. Setiap fakta di lapangan dan alat bukti dianalisis untuk memastikan apakah sebuah peristiwa mengandung unsur pidana.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap individu maupun korporasi apabila bukti yang ditemukan memenuhi ketentuan hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penegakan hukum menjadi bagian penting dari strategi penanganan karhutla.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurutnya, patroli, pencegahan, deteksi dini hingga pemadaman tetap menjadi prioritas. Namun jika ditemukan unsur pidana, proses hukum dipastikan tetap berjalan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak karhutla,&#8221; ujar Akmadi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Polda Riau juga memperingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan api sebagai cara membuka lahan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebab, api yang awalnya kecil dapat berubah menjadi bencana besar ketika bertemu kondisi panas, kering, dan angin yang mendukung penyebarannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan,&#8221; tegas Akmadi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bagi kepolisian, perang melawan karhutla tidak cukup hanya dengan mengejar api yang sudah membesar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sumber api harus diputus sejak awal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Target kita bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Yang jauh lebih penting adalah mencegah api muncul. Karena menjaga Riau dari Karhutla merupakan tanggung jawab bersama,&#8221; kata Akmadi. <strong>(mua)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Matawarta.com, PEKANBARU \u2013 Kobaran api yang melahap hutan dan lahan di Riau sepanjang 2026 meninggalkan jejak panjang di meja penyidik.&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":27178,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[7104,7125],"class_list":["post-27177","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-karhutla-di-riau","tag-kebakaran-hutan-di-riau"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27177","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=27177"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27177\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27179,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27177\/revisions\/27179"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/27178"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=27177"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=27177"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=27177"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}