{"id":27540,"date":"2026-10-08T13:30:17","date_gmt":"2026-10-08T06:30:17","guid":{"rendered":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/?p=27540"},"modified":"2026-10-08T13:30:17","modified_gmt":"2026-10-08T06:30:17","slug":"pemerintah-masih-bungkam-soal-putusan-mk-terkait-gibran-wamensesneg-tunggu-2-3-hari","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/2026\/10\/pemerintah-masih-bungkam-soal-putusan-mk-terkait-gibran-wamensesneg-tunggu-2-3-hari\/","title":{"rendered":"Pemerintah Masih Bungkam soal Putusan MK Terkait Gibran,  Wamensesneg: Tunggu 2-3 Hari"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Matawarta.com<\/strong>, <strong>JAKARTA<\/strong> \u2013 Pemerintah belum mengambil sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk memahami putusan MK secara menyeluruh sebelum menentukan langkah berikutnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Bambang Eko, putusan MK tidak cukup dibaca hanya dari bagian amar putusan. Ada pertimbangan hukum yang menjadi bagian penting untuk memahami dasar keputusan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,&#8221; kata Bambang Eko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8\/10\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia mengaku belum membaca secara mendalam keseluruhan putusan tersebut. Karena itu, Bambang Eko meminta waktu sebelum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai dampak keputusan MK.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya,&#8221; ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bambang Eko juga menyinggung istilah <strong>ratio decidendi<\/strong>, yakni pertimbangan hukum yang menjadi dasar penting dalam sebuah putusan. Menurut dia, bagian tersebut perlu dicermati agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja,&#8221; katanya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di sisi lain, hingga kini belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan tersebut. Bambang Eko memastikan belum ada agenda khusus yang membahas persoalan itu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Belum ada, sampai sekarang belum ada,&#8221; tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia juga belum mengetahui apakah Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait putusan MK tersebut. Bambang Eko mengatakan dirinya belum bertemu langsung dengan Presiden karena tengah disibukkan dengan berbagai agenda di DPR.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana,&#8221; jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, dalam pertimbangannya, MK mengungkap fakta bahwa tidak ditemukan ijazah atau dokumen pendidikan yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan kelulusan jenjang pendidikan tertentu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149\/D.D1\/KS\/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,&#8221; ujar Arsul dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6\/10).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Meski fakta tersebut muncul dalam pertimbangan, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hakim MK Adies Kadir menyatakan persoalan pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan persyaratan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,&#8221; ujar Adies.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">MK juga menegaskan temuan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran bukan kewenangan MK untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah\/sertifikat\/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhian syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,&#8221; kata Adies.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Matawarta.com, JAKARTA \u2013 Pemerintah belum mengambil sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden&hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":21937,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[7269,4353],"class_list":["post-27540","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","tag-putusan-mk-soal-ijazah-gibran","tag-wapres-gibran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27540","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=27540"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27540\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27541,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27540\/revisions\/27541"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/21937"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=27540"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=27540"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/matawarta.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=27540"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}