Menpora Ungkap 15 Poin Krusial dalam Pembahasan RUU Keolahragaan Indonesia

Menpora ZA

JAKARTA – Pemerintah dan Komisi X DPR RI telah menyepakati pembahasan RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) menjadi RUU Keolahragaan. Kesepakatan ini sudah tercapai pada Tingkat I, sehingga segera naik ke pembahasan Tingkat II.

Dalam pandangan akhir dalam raker antara Menpora dan Komisi X, Senin (14/2) kemarin, Menteri Zainudin Amali mengungkapkan setidaknya 15 poin krusial dalam RUU Keolahragaan, menggantikan UU SKN yang sudah berusia 17 tahun.

Berikut 15 poin krusial RUU Keolahragaan Indonesia:

  1. Penetapan kebijakan keolahragaan nasional berupa Desain Besar Olahraga nasional atau DBON pada pasal 12.
  2. Penyusunan Desain Olahraga Daerah atau DOD oleh pemerintah daerah yang mengacu pada DBON pasal 13.
  3. Ruang lingkup, olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi pasal 17.
  4. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membina dan mengembangkan olahraga yang berbasis teknologi digital atau elektronik pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat dan olahraga prestasi dengan tetap berorientasi pada kebugaran kesehatan dan interaksi sosial pasal 20 A.
  5. Penegasan tugas, fungsi dan kewenangan kelembagaan Komite Olahraga Nasional, Komite limpiade Indonesia, dan Komite Paralimpiade Indonesia agar tercipta harmonisasi dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional pasal 36-44.
  6. Penyaluran bantuan pendanaan langsung ke IOCO, pemerintah pusat memberikan kepada cabang olahraga prioritas DBON dengan mekanisme bantuan pemerintah. Sedangkan pemerintah daerah memberikan dengan mekanisme hibah pasal 36.
  7. Pengaturan mengenai penonton dan suporter olahraga yang menegaskan mengenai hak dan kewajiban dari penonton dan suporter serta diarahkan untuk pengembangan industri olahraga pasal 15 B dan pasal 15 C.
  8. Olahragawan adalah sebagai profesi dimana olahraga profesional melaksanakan kegiatan olahraga sebagai profesi sesuai dengan keahliannya pasal 55.
  9. Isu pendanaan olahraga.

A. Perusahaan perseroan terbatas/badan usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap pembinaan olahraga pasal 69 A.

B. Menteri yang membidangi olahraga dapat menyalurkan pendanaan olahraga kepada Komite Olahraga Nasional, induk Organisasi Cabang Olahraga, Komite Olimpiade Indonesia dan Komite Paralimpiade Indonesia pasal 70.

C. Amanat pembentukan dana perwalian keolahragaan yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden pasal 72 A.

  1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan data untuk kepentingan olahraga nasional melalui pembentukan sistem data olahraga nasional terpadu yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga pasal 74 B.
  2. Penegasan bahwa organisasi anti-doping nasional merupakan satu-satunya organisasi anti doping nasional yang bersifat mandiri, profesional, objektif dan akuntabel yang menjalankan tugas fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan organisasi anti doping dunia pasal 85.
  3. Pemberian penghargaan pada olahragawan, pelaku olahraga oleh organisasi olahraga lembaga, pemerintah, swasta, badan usaha, perseorangan yang berprestasi dan atau berjasa dalam memajukan olahraga berupa pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, kesejahteraan, dan atau bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat bagi penerima penghargaan pasal 86.
  4. Perlindungan jaminan sosial diberikan kepada olahragawan dan pelaku olahraga yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional pasal 86 A.
  5. Mekanisme dan kelembagaan penyelesaian sengketa olahragaan pasal 88.

A. Dalam hal mediasi dan konsiliasi dipilih para pihak yang bersengketa para pihak dapat meminta bantuan pemerintah pusat untuk memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi.

B. penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh satu badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusannya final dan mengikat serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade.

  1. Merespon permasalahan kelembagaan organisasi olahraga khususnya terkait dengan dualisme kepengurusan IOCO. Maka telah diatur dalam RUU ini yang dituangkan dalam pasal 35 ayat 1 dengan rumusan untuk kepastian hukum perlindungan bagi olahragawan dan pelaku olahraga dalam peningkatan prestasi masyarakat membentuk satu induk organisasi cabang olahraga pasal 35.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *