YOGYAKARTA – Matawarta : Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ruslan Fariadi, mengemukakan soal waktu pembayaran zakat fitrah. Ditegaskan bahwa pembayaran zakat itu dimulai pada Ramadan, dan selamat-lambatnya sebelum salat Idul Fitri 1 Syawal.
Tapi katanya perlu dipertimbangkan aspek maslahah. Misalnya distribusi zakat fitrah kepada fakir miskin di daerah yang sukar dijangkau, biasanya sering menemui kesulitan.
Keterbatasan waktu dan jarak, memberi tantangan tersendiri. Sehingga kadang panitia zakat tidak mampu mendistribusikan seluruh zakat fitrah sebelum salat Id.
Acapkali zakat fitrah baru tersalurkan setelah salat Id. Karena panitia baru memiliki waktu yang longgar, untuk menghadapi kendala jarak dan waktu.
“Jika pembagian zakat fitri dilaksanakan setelah shalat Idul Fitri disebabkan kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi oleh panitia, maka zakat fitri yang diserahkan kepada panitia sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri tetap sah,” kata Ruslan dalam kegiatan Sosialisasi Ketarjihan pada Jumat (15/4).
Ruslan pun mengulangi soal intisari dari disalurkan zakat fitrah. Seperti apa?
“Tujuan zakat fitri adalah membantu fakir miskin di hari raya agar ikut bergembira sebagaimana saudara-saudaranya, dapat menyucikan jiwa muzaki dari sifat kikir dan akhlak tercela, serta dapat mendidik diri bersifat mulia dan pemurah,” ujar Ruslan.*(WAH)
