JAKARTA – matawarta.com : MUI telah menerbitkan Fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam fatwa itu ada empat kriteria hewan yang tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Apa saja?
Pertama, hewan kurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya. Kedua, sakit yang jelas sakitnya. Ketiga, pincang yang jelas pincangnya. Keempat, yang kurus kering.
Batasan soal sakit, terkait infeksi PMK, memang masih menjadi perdebatan. Dalam rapat Komisi Fatwa pada 27 Mei 2022, ada catatan gejala klinis tidak berpengaruh signifikan atas jumlah dan kualitas daging yang dihasilkan.
Jadi daging hewan yang terkena PMK tetap layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan manusia. Maka, hewan yang terpapar PMK dengan gejala ringan tetap sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Namun melibatkan ternak terinfeksi PMK dalam mobilitas perdagangan hewan kurban, tentu akan mengundang risiko.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak di Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda mewanti-wanti, agar masyarakat tetap berhati-hati dalam memiliih hewan ternak supaya tidak justru menjadi jalan penyebaran virus.
“Pastinya membeli ternak kurban kondisinya harus sehat, sudah diperiksa dokter hewan atau paramedis yang ada di kabupaten atau kota,” kata Agung Suganda.
“Pilihlah ternak yang sehat, karena gejala PMK sangat khas, yakni ada lepuh dan lesi kuku,” tambahnya.
Gejala PMK itu, menurut Agung Suganda, terlihat dengan mata telanjang. Hewan terinfeksi akan tampak lemah dan lemas. ‘
“Ternak yang sehat akan aktif geraknya dan nafsu makannya bagus. Ini yang harus dipilih oleh masyarakat yang akan membeli hewan kurban,” ujarnya.*(WAH)
