Polisi Tidak Boleh Lagi Pakai Tilang Manual

Polisi melakukan tilang manual

JAKARTA, matawarta.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan larangan bagi Polantas menilang pengendara secara manual. Tilang hanya bisa dilakukan melalui tilang elektronik, baik statis maupun dinamis.

Jika ada pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas, polisi hanya boleh memberi peringatan. Tidak bisa menilang pengendara secara manual.

Tilang hanya bisa dilakukan jika terpantau kamera elektronik. Oleh karena itu Polri bekerja sama dengan Dishub, akan memperbanyak kamera tilang elektronik. Baik di pusat maupun daerah.

Polantas pun diminta lebih profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Jangan sampai memihak kepada salah satu yang berperkara.*(WAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *