Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri menangkap Sofyan, mantan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berdasarkan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV), penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Mei 2024, di salah satu toko pakaian.
Sofyan ditangkap saat sedang berbelanja. Ketika itu, ia sesekali mencoba ukuran celana jeans.
Kemudian, pada menit ke 15.57.06 di video rekaman, ia terlihat sedang tertawa. Entah apa yang ditertawakan pada saat itu.
Tak lama kemudian, di menit ke 15.57.18, salah satu petugas kepolisian yang menggunakan tas terlihat masuk ke dalam toko tersebut dan menghampiri Sofyan yang sedang memegang celana.
Selanjutnya, petugas tersebut langsung berkoordinasi dengan petugas lain untuk memastikan target itu adalah Sofyan atau bukan.
Setelah dinyatakan benar, petugas itu langsung merangkul caleg DPRK Aceh Tamiang itu dan mengajak berjalan ke luar toko. Seketika itu sejumlah orang yang ada di lokasi langsung terdiam dan tercengang.
Sebelum keluar dari lokasi, petugas lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan.
“Coba cek dulu, mana motornya?” tanya seorang petugas.
“Sudah pergi dia, pak,” jawab Sofyan.
“Ini motornya masih ada di depan sini, ini kan motormu yang dibawa. Kunci motornya mana?” tanya petugas lagi.
“Enggak ada,” jawab Sofyan.
“Jadi motornya pakai kunci mana? Bukan mau kita bawa motornya, tapi nanti kalau tinggal di sini hilang. Jadi tanggung jawab kita nanti,” ujar petugas.
“Mau dititip sama yang punya toko, mana yang punya toko. Pak, nanti kita titip motor ini ya,” tambahnya.
“Pak, kami enggak berani ini, takut,” ujar karyawan toko.
“Nah itulah, makanya kau ada kunci kita bawa. Nanti kita serahin sama keluarga kamu motornya,” ujar petugas.
Kemudian, tangan Sofyan pun diborgol oleh petugas.
