Barita Uli Lumban tobing selaku Head Legal dari PT Sumber Wangi Alam (SWA) mendatangi Mabes Polri, Jakarta untuk mengirim surat ke Divisi Humas Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
PT SWA yang berlokasi di Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu merasa keberatan dan ketakutan akibat/dampak dari kekeliruan makna informasi hukum yang disampaikan kapolda sumatera selatan dan kemudian disebarluaskan melalui media markas besar Humas Polri.
“Saya mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan surat kepada Divisi Humas Polri dan Kapolri terkait adanya pemberitaan di website mabes Polri,” kata dia, Jakarta, Jumat (17/5).
Adapun informasi soal sengketa lahan yang disampaikan Kapolda sumatera selatan Bapak Irjen A Rachmad wibowo sesuai penyampain Kabid Humas Polda Sumsel Bpk Kombes Sunarto, Pada pernyataan tersebut, pihak Pt. SWA diminta “mengakui lahan milik masyarakat” berdasarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N O).
Penafsiran hukum yang tidak benar ini bisa berdampak liar dan menimbulkan kekacauan didaerah dan menghambat aktifitas investasi perusahaan, sudah pasti hal inilah yang tidak diinginkan Presiden RI dalam beberapa pidatonya yang menekankan supaya penegak hukum tidak melakukan hal yang menimbulkan ketidak pastian hukum yang membuat ketidak pastian kegiatan investasi.
Memang sebagai legal perusahaan sejauh ini saya sedikit bingung terhadap cara penerapan penegakan hukum yang terjadi didaerah, dan dari peristiwa ini kita menemukan akar masalahnya ternyata terletak pada kekeliruan penafsiran makna hukum itu sendiri sehingga langkah penerapan penegakannya menjadi tidak sesuai dan akibatnya kepastian hukum tidak jelas.
Misalnya peristiwa hukum lainnya ; sejak bulan agustus 2023 bapak Kapolda sumatera selatan melarang dan mencegah kegiatan investasi perusahaan pt. Swa dalam bentuk tidak boleh melakukan land clearing dalam rangka peremajaan tanaman untuk optimalisasi produksi hingga sampai saat ini, (kurang lebih 10 bulan).
Padahal sebelumnya bulan juni 2023 Pemerintah Daerah OKI dalam kesimpulan notulennya memerintahkan perusahaan untuk melaksanakan kewajiban investasi sesuai peraturan negara bidang perkebunan dan pengelolaan HGU.
Hal yang menyulitkan lagi bagi investor, mereka harus tetap melunasi kewajiban keuangan pada negara walaupun aparat negara menghentikan aktifitas perusahaan. Kasihan investor tercekik mereka kata Barita uli, apalagi kalau akibat pemberitaan informasi humas polri dimaksud terlanjur disikapi secara keliru oleh masyarakat awam misalnya terjadi penjarahan aset perusahaan dilapangan, maka lengkaplah derita yang ditanggung pt swa, dampak lebih luas tingkat kepercayaan investor untuk melakukan penanaman modal di oki menurun sangat jauh.
“Pada intinya putusan N O (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata Barita, adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
Ini artinya, gugatan objek tersebut tidak ditindak lanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan yang dapat dieksekusi.
Barita juga menyerahkan Pendapat Hukum (legal Opinion) dari Centre for Indonesian Constitutional Jurisprudence (CICJURE) sebagai wujud dukungan perusahaan kepada penegak hukum demi terwujudnya kepastian hukum dan kepastian investasi dalam negeri kita.
Terbersit juga dalam pikiran saya akan menyarankan pada perusahaan perlu juga mengupayakan semacam Pendapat Hukum (legal opinion) dari CICJURE berupa kajian tentang sinkronisasi kewenangan kepolisian didaerah terhadap kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Propinsi serta batasan kewenangan penegak hukum terhadap peraturan pemerintah pusat di daerah, sebagai bahan masukan menuju penegakan hukum yang presisi kedepan.
“Pt. SWA selaku pemegang otoritas lahan sesuai HGU yang diperoleh dari negara (BPN) seharusnya diberikan kepastian melakukan investasi dan menggarap lahan sesuai otoritas yang diberikan pemerintah pusat terkait pengelolaan lahan HGU dan Kewajiban teknis bidang usahanya” lanjutnya.
