Polisi masih menyelidiki temuan 72 bungkus narkoba jenis sabu di dalam sebuah rumah kontrakan petak di RT 002/RW 08, Jalan Raden Patah, Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Rumah itu disewa oleh dua orang pelaku inisial R (29) dan A (19) untuk menyimpan narkoba jenis sabu. Dari catatan kepolisian, R rupanya seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba.
“(Residivis) Inisial R,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Hengki menyebut, R keluar dari penjara pada Januari 2024, atau baru sekitar 6 bulan lalu menghirup udara bebeas. Namun bukannya kapok, dia malah kembali beraksi menjadi kurir narkoba.
“Dia kembali lagi melakukannya,” ucap dia.
Sebelumnya, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah, Parung Serab, Ciledug, Tangerang, Banten pada Senin (1/7/2024).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 72 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.
