Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka yakni Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap dua ini atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik dokumen dan barang bukti lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Harli pun turut membeberkan sejumlah barang bukti milik masing-masing tersangka yang turut disita dan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Berikut barang milik Harvey Moeis yang disita:
a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian- 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan
- 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat
- 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang
b. Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
- 2 unit Ferarri;
- 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT
- 1 unit Porsche
- 1 unit Rolls Royce Cullinan
- 1 unit Mini Cooper
- 1 unit Lexus RX300
- 1 unit Vellfire 2.5G
c. Tas branded sebanyak 88 unit
d. Perhiasan sejumlah 141 buah
e. Uang sejumlah USD 400.000
f. Uang Rp13.581.013.347
g. Logam mulia
Berikut Barang Milik Helena Lim
Berikut barang milik Helena Lim yang disita:
a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:- 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara
- 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang
b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
- 1 unit Toyota Kijang Innova
- 1 unit Lexus UX300E
- 1 unit Toyota Alphard
c. Tas branded sebanyak 37 unit
d. Perhiasan sejumlah 45 buah
h. Uang sejumlah SGD 2.000.000
i. Uang sejumlah Rp10.000.000.000
j. Uang sejumlah Rp1.485.000.000
k. 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM)
