DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan

Penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan diputus batal oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dengan putusan itu, Pegi diyakini tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon delapan tahun silam.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi putusan hakim. Dia pun meminta, pihak Kepolisian memulihkan nama baik Pegi.

“Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Kedua, Pegi harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan,” kata Trimedya kepada awak media, Senin (8/7/2024).

Trimedya menyarankan, sebagai niat baik kepolisian harus bisa memberikan immaterial kepada Pegi dan keluarganya atas situasi saat ini. Sebab, Pegi sudah dituduh sebagai pembunuh dan ditahan.

Tidak sebatas ganti rugi immaterial, Trimedya juga mendesak penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat harus disanksi atas tindakannya terhadap Pegi.

“Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum,” minta Trimedya.

Namun soal sanksi terhadap anggota Polri tersebut, Trimedya menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi,” Trimedya menandasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *