Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak mau mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.
KPU menilai kasus Hasyim merupakan pribadi sehingga tak perlu dikomentari secara kelembagaan.
“Ya sebagaimana tadi kami sampaikan, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan,” jelas Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2024).
Dia juga menolak berkomentar saat ditanya soal Hasyim yang mengubah Peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara pemilu untuk memuluskan rencananya menikahi pengadu.
Pada aturan yang direvisi, larangan hanya berlaku dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu saja. “Saya tidak berkomentar atas putusan DKPP,” ucap Afifuddin.
Dia menyampaikan, tugas menjadi anggota maupun ketua KPU sangatlah berat dan penuh dengan tantangan. Untuk itu, kata Afifuddin, KPU membutuhkan bantuan semua pihak.
“Kita sadar betul posisi kita mengemban tugas yang sangat berat. Maka dari awal, kami sampaikan kami butuh dukungan teman-teman sekalian,” ujar Afifuddin.
Sebagai informasi, Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, usai Hasyim Asy’ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun Afifuddin ditunjuk oleh lima Komisioner KPU RI lainnya sebagaimana hasil rapat pleno Plt Ketua KPU RI.
“Kami melakukan rapat pleno salah satunya memutuskan pelaksana tugas dari Ketua KPU. Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI,” kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
