Narapidana Lapas Cipinang menipu anak di bawah umur. Modusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan love scamming.
Kasus ini diungkap oleh Polda Jabar berkerjasama dengan Kalapas LP Cipinang. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, tersangka dalam kasus ini adalah seorang narapidana berinisial MA.
Jules menyebut, MA memeras anak di bawah umur inisial AN (13) dengan mengancam menyebarkan foto serta video vulgar korban ke di grup WhatsApp.
Kejadian itu bermula saat korban AN berkenalan dengan seorang pria via media sosial instagram. Kepada AN, pemilik akun @cakr_alv mengaku bernama C. Komunikasi berlanjut via aplikasi WhatsApp.
“Beralih ke WhatsApp (WA) sekira bulan Juni 2024,” kata Jules dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).
Jules mengatakan, AN awalnya tidak menceritakan perkenalan kepada orangtuanya. Hubungan mereka berdua diketahui usai orangtuanya menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan itu dikirimkan pada Sabtu 8 Juni 2024.
Kepada orangtuanya, AN kemudian mengaku pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada pemilik akun @cakra_alv.
“Pesan WhatsApp dengan nomor yang tidak dikenal mengirimkan foto dan video anaknya AN tanpa busana,” kata Jules.
Jules mengatakan, pelaku MA memeras orang tua korban dengan meminta uang Rp600 ribu. Apabila menolak, foto dan video AN akan disebarluaskan.
Tak cuma itu, Jules menambahkan, pelaku juga membuat grup WhatsApp isinya korban dan empat orang temannya. Bahkan, profile picture grup WhatsApp menggunakan foto AN tanpa busana.
*
