Matawarta.com, JAKARTA– Desas-desus gaji ke 13 dan THR PNS tak akan dibayarkan menggegerkan publik. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi memastikan akan membayarnya.
“Jadi gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (7/2).
Dari kebijakan efisiensi anggaran yang diputusan Presiden Prabowo Subianto ditegaskan Hasan tak termasuk dengan belanja pegawai. Untuk itu, gaji ke-13 atau THR akan tetap diberikan.
“Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan,” ujarnya
Sebelumnya, beredar kabar pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan THR untuk PNS. Hal ini merupakan imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
