KPK Heran Bukti Rekaman Tak Boleh Diputar di Sidang Praperadilan Hasto

Matawarta.com, JAKARTA– KPK mempertanyakan bukti rekaman yang tidak boleh diputar saat sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, KPK menyakini gugatan praperadilan Hasto bakal ditolak.

“Berkenaan dengan agenda sidang hari ini tentunya kami dari biro hukum setelah menghadirkan tadi bukti-bukti kemarin, bukti tertulis dan pada hari ini tambahan bukti barang bukti dan juga terkait ahli, 4 orang dan kami ya tentunya optimis bahwa praperadilan yang diajukan oleh pemohon ini akan ditolak,” kata Plt Kabiro hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.

Dari bukti-bukti yang diberikan, Iskandar mempertanyakan rekaman pemeriksaan, penyitaan dan penggeledahan terkait Hasto yang tak diizinkan diputar dalam persidangan.

“Artinya keterangan dari para ahli dan bukti-bukti yang kami sajikan itu bisa menangkis dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini, khususnya tadi kami ajukan barang bukti, barang bukti berupa rekaman pemeriksaan, rekaman penyitaan dan sebagainya dari penggeledahan dari Pak Hasto, tapi pada forumnya tidak bisa disetujui untuk diputar karena memang sebenarnya kami ingin memutar tadi dan kami minta izin tetapi itu tidak diizinkan, pemohon keberatan,” ujarnya.

Rekaman tersebut ditolak tim kuasa hukum Hasto untuk diputar. Iskandar mengaku tidak tahu alasannya.

“Saya tidak tahu alasannya pemohon keberatan apa karena memang sebenarnya kami bisa diuji dari situ apakah memang ada dalil-dalil dari keterangan saksi kemarin yang katanya tidak ditunjukkan kartu identitas, tidak dibacakan surat perintah penggeledahan, kemudian tidak diberitahukan jalannya pengeledahan dan sebagainya. Itu semuanya ada dalam rekaman itu dan itu yang kami akan menangkis terkait dengan dalil-dalil dari saksi yang kemarin diajukan oleh pemohon,” ujarnya.

Meski demikian, KPK menyerahkan semua keputusan kepada hakim. Iskandar menegaskan KPK memiliki dasar kuat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Dan sebagaimana publik juga kalau mengikuti secara keseluruhan sidang, kami memiliki argumentasi atas apa yang kami lakukan dalam konteks ini KPK, dan untuk itu mengenai masalah putusan itu karena memang ranahnya nanti adalah di hakim tunggal ya kami serahkan penilainnya kepada hakim, yang jelas dari biro hukum KPK sudah menyajikan berdasarkan dokumen-dokumen yang dilakukan di tahap penyelidikan oleh penyidik dan penyelidik KPK,” ujarnya.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan suap dan perintangan. Namun Hasto mengajukan praperadilan karena menganggap status tersangkanya tidak sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *