Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi Tersangka, Terancam di Penjara 12 Tahun

Matawarta.com, JAKARTA– Polisi telah menetapkan sopir truk pengangkut galon air mineral dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka. Sopir itu bernama Bendi Wijaya.

“Sudah tersangka statusnya,” kata Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan saat dikonfirmasi, Rabu (12/12).

Dalam kasus ini, Bendi dijerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp24 juta.

Bendi pun kini telah dibawa ke Mapolresta Bogor untuk ditahan.

“Ya ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” ucap Santi.

Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/2) jelang tengah malam, atau sekitar 23.35 WIB.

Ketika itu, truk menuju arah Jakarta memasuki GT Ciawi. Namun truk diduga mengalami rem blong sehingga menabrak sejumlah kendaraan yang berada di depan.

Sebanyak delapan orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *