Praperadilan Tak Diterima, KPK Minta Publik Kawal Proses Hukum Kasus Hasto

Matawarta.com, JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK kini meminta publik untuk mengawasi proses hukum kasus yang melibatkan Hasto tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya perihal pemanggilan Hasto sebagai tersangka kepada penyidik.

“Pemanggilan yang bersangkutan itu saya serahkan ke penyidik sesuai kebutuhan penanganan perkaranya,” kata Setyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (13/2/2025)

Ia lantas meminta masyarakat untuk mengawal proses hukum Hasto. KPK berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut.

“Silakan dipantau penanganannya,” ujarnya.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini, Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Hakim mengungkapkan alasan menolak gugatan Hasto tersebut lantaran tak beralasan hukum. Hakim menilai seharusnya Hasto dua permohonan praperadilan.

Pertama gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap, kedua perintangan penyidikan.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto.

“Dengan demikian, haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *