Minyakita Disunat, Bareskrim Polri Temukan Tiga Perusahaan Produsen Curang

Matawarta.com, JAKARTA– Bareskrim Polri langsung turun tangan terkait temuan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang tak sesuai. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut ada tiga produsen yang melakukan kecurangan.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya menemukan kecurangan pada Minyakita saat sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam kemasan Minyakita 1 liter, ternyata hanya 750 hingga 800 mililiter (ML).

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Bahkan pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga EceranTertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan telah menyita barang bukti. Ia menyebut ada tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan seperti yang disampaikan oleh Mentan Amran.

Ketiga produsen tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi.

“Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *