Muncul Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa, Istana Jawab Begini

Matawarta.com, JAKARTA- Muncul usulan agar Surakarta alias Solo menjadi provinsi tersendiri dengan status Daerah Istimewa. Juru bicara presiden yang juga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai usulan itu memerlukan kajian lebih dalam.

“Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg,” ujar Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/4).

Ia menilai ada beberapa usulan pemekaran wilayah yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun pemerintah pusat tidak semudah itu mengabulkannya.

Sebab, ada banyak aspek yang menjadi pertimbangan. Jika suatu wilayah melakukan pemekaran, maka penyiapan perangkat pemerintahan baru juga harus dipikirkan.

“Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB atau daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan,” kata Prasetyo.

“Nah yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa. Begitu,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan usulan Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang menjadi daerah istimewa.

Alasan Kota Surakarta ingin menjadi daerah istimewa karena memiliki kekhususan secara historis hingga kebudayaan.

“Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).

Namun, Aria menilai usulan itu tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk saat ini.

“Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ujarnya.

“Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen.”

Sejauh ini, Indonesia memiliki 38 provinsi. Setelah masa moratorium pemekaran daerah sejak 2014 lalu, pembentukan provinsi baru terjadi pada 2022 lalu hasil pemekaran Provinsi Papua menjadi empat.

Dari 38 provinsi di Indonesia, cuma dua yang berstatus Daerah Istimewa yakni Aceh dan Yogyakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *