Matawarta.com, JAKARTA– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak setuju dengan rencana
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menjadikan vasektomi sebagai syarat bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini dianggap melanggar hak privasi.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigito mengatakan, vasektomi adalah bentuk pelanggaran hak privasi. Ia menilai penghukuman pelanggar pidana pun tidak diperbolehkan bersinggungan dengan hak privasi.
“Itu juga privasi ya, vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain gitu,” ujar Atnike saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
“Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu tuh sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi,” ucapnya.
“Apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial atau itu otoritas tubuh ya. Pemaksaan KB aja itu kan pelanggaran HAM,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan rencana kebijakan KB sebagai syarat penerimaan bansos. Hal ini dilatarbelakangi dengan temuan banyak warga miskin yang memiliki banyak anak.
Akibatnya, anak-anak tersebut tidak terurus lantaran orang tuanya tidak memiliki kemampuan ekonomi. Untuk makan saja sulit, ditambah biaya pendidikan.
