Matawarta.com, JAKARTA– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menanggapi terkait usulan terkait batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Ia meminta usulan tersebut dikaji ulang.
“Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa, satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Puan menilai yang terpenting adalah kinerja ASN bisa lebih maksimal.
“Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” ujarnya.
“Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik,” katanya.
Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun pembatasan usianya berbeda-beda sesuai dengan pangkat masing-masing ASN.
Seperti pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP 63 tahun.
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
