Matawarta.com, JAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merespon cepat aspirasi ojek online yang menggelar demonstrasi. Mereka akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
Rapat perdana pembahasan RUU Transportasi Online tersebut berlangsung di Komisi V DPR pada Rabu (21/5).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan DPR menerima aspirasi dari ojek online tersebut. Ia berharap dengan dengar pendapat tersebut, pengemudi online dapat memberikan masukan komprehensif.
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” kata Dasco.
“Dan untuk merealisasikan Undang-Undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” ujar Dasco.
“Agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Ratusan ojol menggelar aksi demo di Jakarta dan di sejumlah daerah yang diinisiasi oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia.
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, mutlak turunkan potongan aplikasi menjadi 10 persen, naikkan tarif pengantaran penumpang, segera terbitkan regulasi pengantaran makanan dan barang, tentukan tarif bersih yang diterima mitra, dan mendesak pemerintah segera terbitkan UU Transportasi Online Indonesia.
