Matawarta.com, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menunda gelar perkara khusus dugaan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang rencananya digelar hari ini, Kamis (3/7/2025) menjadi pekan depan pada Rabu, 9 Juli 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, permohonan gelar perkara khusus ini diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sejatinya dilakukan pada Senin, (30/6) kemarin. Namun ditunda karena TPUA membuat surat permohonan pelibatan nama-nama dalam gelar perkara khusus tersebut Selasa (2/7) kemarin.
“Ada surat pendumas terbaru untuk permohonan gelar perkara khusus pada tanggal 2 Juli. TPUA itu meminta penghadiran beberapa pengajuan nama,” jelas Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025)
“Dan memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” katanya.
TPUA meminta agar melibatkan empat nama dalam gelar perkara khusus itu. Diantaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, Pakar Telematika Roy Suryo, dan Akademisi sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar.
“Maka, tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 (Juli 2025),” ungkap Truno.
“Karena kan harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menguji keaslian ijazah Jokowi. Hasilnya dinyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembandingnya.