Matawarta.com, JAKARTA– Sekjen PDIP sekaligus tersangka kasus suap dan perintangan berkaitan dengna Harun Masiku akan menghadapi sidang vonis. Ketua DPP PDIP Komaruddin Watubun berharap nasib Hasto tak sama dengan Tom Lembong
Sidang vonis Hasto digelar hari di PN Tipikor, Jakarta Pusat ini, Jumat (25/7/2025). Ribuan aparat gabungan turut mengamankan jalannya persidangan.
Jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kita berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lombong itu,” kata Komar.
Untuk itu, PDIP berharap hakim dapat bersikap adil. Pasalnya, kasus Hasto sarat politisasi dan rekayasa.
“Saya kemarin lihat banyak para ahli pakar menyampaikan pendapat tidak mempengaruhi hakim.Tapi minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa, itu yang disampaikan kemarin,” katanya.
Tom Lembong juga bary divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Tom Lembong dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Tom Lembong diketahui tak menerima hasil korupsi tersebut.
Kembali ke Hasto, ia dijerat kasus perintangan penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto juga disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.
Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
