Matawarta.com, JAKARTA– Setelah ditetapkan tersangka atas kasus gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono ke luar negeri. Surat pencegahan tersebut dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Status pencegahan aktif terhitung mulai tanggal 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.
KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Ma’ruf Cahyono atas kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima uang senilai Rp 17 M.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7).