Matawarta.com, JAKARTA– Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 25 Agustus 2025. Ia menyebut menyampaikan aspirasi sudah dijamin oleh undang-undang (UU).
“Ya kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali, bahwa aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
“Namun juga di dalam undang-undang atau aturan itu ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi itu,” katanya.
Dalam tuntuan massa aksi pendemo kemarin, mereka menuntut salah satunya agar tunjangan rumah Rp 50 juta perbulan dihapus. Selain itu, mereka mendesak agar Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming dilengserkan.
Aksi demo juga akan kembali digelar pada 28 Agustus. Demo tersebut akan dihadiri oleh buruh.
“Karena setahu saya tanggal 28 itu kan ada aspirasi dari teman-teman buruh, menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law,” kata Dasco.
“Nah kita pada dasarnya, kita mengikuti keputusan MK. Cuma memang kita perlu waktu saja, untuk kemudian mempersiapkan revisi undang-undangnya,” katanya. (mua)
