Matawarta.com, JAKARTA- KPK masih menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. KPK bakal memanggil mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani pemeriksaan, besok, Kamis (7/8/2025).
“Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan Rabu (6/8).
KPK disebutnya membutuhkan keterangan dari Yaqut dalam proses penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK meminta keterangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah. Gelar perkara juga telah dilakukan.
Sebelumnya, Yaqut Cholil sempat dilaporkan ke KPK oleh lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat).
Dugaan penyimpangan penetapan kuota ibadah haji 2024 berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
Pansus tersebut menilai Kementerian Agama telah melakukan pelanggaran dalam distribusi kuota ibadah haji 2024. Kementerian Agama menetapkan kuota sebanyak 221 ribu untuk haji reguler dan menambahkan 20 ribu kuota tambahan.
Kementerian Agama kemudian membagi rata tambahan kuota itu. Masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut tidak sesuai hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota haji 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 sebanyak 241 ribu orang.
Pembagian tersebut seharusnya adalah 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus. (mua)
