Matawarta.com, JAKARTA – KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
Tak sendirian, KPK juga menjerat Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Menurut Johanis, perkara ini bermula dari pertemuan yang digelar Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I-VI pada Mei 2025. Dalam pertemuan itu, muncul pembicaraan soal “fee proyek” sebesar 2,5 persen untuk sang gubernur, imbalan atas penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, cerita tak berhenti di sana. Setelah laporan disampaikan ke Kadis PUPR Arief, muncul permintaan baru: fee dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Angka itu, menurut KPK, disebut-sebut sebagai jatah untuk Abdul Wahid.
“Permintaan itu disertai ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak bersedia menyetorkan fee,” ujar Johanis. KPK menduga, dari total yang diminta, sekitar Rp4 miliar sudah berpindah tangan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mua)
