Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menegaskan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Tanah Air harus mengacu pada standar internasional. Hal ini disampaikan dalam Rapat Penyusunan Standar Kelayakan Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi yang digelar di The 101 Hotel Jakarta Sedayu Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).
Acara dibuka Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Surono, didampingi Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi, Mulyani Sri Suhartuti. Surono menekankan, standar pembangunan sarana olahraga harus mengikuti regulasi teknis internasional maupun nasional sesuai federasi cabang olahraga masing-masing.
“Standar ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, dalam pembangunan dan peningkatan kualitas sarana olahraga di seluruh Indonesia,” kata Surono.
Sementara itu, Mulyani menyampaikan, kegiatan penyusunan standar ini merupakan mandat UU No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya pasal 93. Standar kelayakan penting untuk memastikan sarana dan prasarana olahraga dapat digunakan secara aman, nyaman, efektif, serta sesuai regulasi federasi olahraga yang berlaku.
Kegiatan berlangsung pada 6–7 November 2025 dan menghadirkan empat narasumber, yaitu Hermanto (Tenaga Ahli Wamenpora Bidang Olahraga), Prof. Agus Rusdiana (akademisi Universitas Pendidikan Indonesia/UPI), Triningsih Herlinawati (Direktur Sistem dan Harmonisasi, BSN), serta Feriqo Asya Yogananta (Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis, Direktorat Infrastruktur, Kemen PU).
