Mendikdasmen Bentuk Tim Anti-Bullying di Sekolah Usai Kasus Tragis di Tangsel

Matawarta.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus perundungan di sekolah. Salah satunya dengan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pembentukan tim khusus anti-bullying di seluruh sekolah.

Langkah ini merupakan respons langsung atas kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan yang berujung kematian seorang siswa berinisial MH.

“Saat ini kami sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk memperkuat regulasi penanganan bullying di sekolah,” ujar Mu’ti di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11).

Menurutnya, aturan baru ini akan memperbarui Permen Dasmen sebelumnya, dengan penekanan pada pendekatan humanis dan kolaboratif. Tim anti-bullying nantinya dibentuk di setiap sekolah dan melibatkan murid, orang tua, dan masyarakat sekitar.

“Pendekatannya partisipatif. Semua pihak akan dilibatkan supaya kekerasan di lingkungan sekolah bisa dicegah sejak awal,” tegasnya.

Kasus MH menjadi sorotan publik setelah siswa kelas tujuh SMPN 19 Tangerang Selatan itu meninggal dunia pada Minggu (16/11), usai dirawat intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. MH sebelumnya menjadi korban pemukulan menggunakan bangku besi oleh teman sekelasnya pada 20 Oktober 2025.

Pihak keluarga mengungkapkan, sang anak ternyata sudah sering mengalami tindakan kekerasan serupa di sekolah. Kejadian tragis ini kembali menegaskan urgensi penanganan serius kasus perundungan di lingkungan pendidikan.

Mu’ti berharap, regulasi baru dan tim anti-bullying di sekolah dapat menjadi benteng perlindungan bagi anak-anak di seluruh Indonesia. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *