“Mengawal KUHAP Baru” di Pendopo UNKRIS pada 28 November 2025.
MATA WARTA, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang salah satu agendanya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang.
Aturan baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun 2026. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan KUHAP baru ini memunculkan beragam respons publik, termasuk dukungan dari kelompok mahasiswa yang menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Se-Jakarta.
Aliansi tersebut menggelar diskusi publik bertema “Mengawal KUHAP Baru” di Pendopo UNKRIS pada 28 November 2025.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Sandroni Labada selaku Koordinator BEMNUS DKI yang bertindak sebagai narasumber.
Ia menyampaikan pernyataan sikap mendukung KUHAP baru sebagai pijakan hukum acara pidana nasional yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain mengungkap alasan dukungan terhadap RKUHAP, Sandroni juga menyampaikan empat kritik dan rekomendasi dari Aliansi Mahasiswa Se-Jakarta, yaitu:
1. Penanganan undue delay dalam proses peradilan.
2. Kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam tahap penyidikan.
3. Perluasan sistem pengawasan hingga tahap penyidikan.
4. Penguatan perlindungan terhadap korban.
Aliansi Mahasiswa se-Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi KUHAP yang baru, mendorong evaluasi berkala, serta memastikan bahwa reformasi hukum acara berjalan sesuai prinsip HAM dan kepentingan publik.
“Dengan penuh kesadaran moral sebagai bagian dari civitas akademika, kami menyatakan bahwa kami mendukung pengesahan RKUHAP sebagai langkah strategis dalam reformasi peradilan pidana Indonesia,” ujar Sandroni.
Pada agenda tersebut, puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta tampak antusias mengikuti diskusi hingga akhir acara. (KPN)
