Matawarta.com, JAKARTA+ Persidangan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan kembali membuka tabir besarnya kerugian negara. Jaksa penuntut umum menyatakan pengadaan laptop Chromebook beserta layanan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek telah membebani keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025), jaksa mengungkap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim diduga menjadi salah satu pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari proyek tersebut. Nilai yang disebutkan mencapai Rp 809,5 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady.
Jaksa Roy Riady menjelaskan, kerugian negara terutama disebabkan oleh pengadaan laptop Chromebook dengan harga yang dinilai tidak wajar. Selisih harga tersebut mencapai lebih dari Rp 1,56 triliun. Selain itu, negara juga dirugikan akibat pengadaan layanan CDM senilai Rp 621 miliar yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi proses pendidikan.
Menurut jaksa, proyek pengadaan yang berlangsung pada periode anggaran 2020 hingga 2022 itu dilaksanakan tanpa perencanaan yang memadai. Prosesnya tidak disertai evaluasi harga, survei lapangan, maupun kajian kebutuhan yang komprehensif. Akibatnya, perangkat yang dibeli justru tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sri Wahyuningsih didakwa tidak bertindak sendiri. Ia disebut bekerja sama dengan Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai konsultan, serta Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem yang saat ini masih berstatus buron.
Jaksa menilai para terdakwa sejak awal mengarahkan kajian kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi pada penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS dan layanan CDM, tanpa mempertimbangkan kondisi riil satuan pendidikan di berbagai daerah. Kebijakan tersebut dinilai berujung pada kegagalan implementasi program digitalisasi pendidikan, khususnya di daerah 3T yang memiliki keterbatasan infrastruktur.
Sementara itu, Nadiem Makarim juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Namun, pembacaan dakwaan terhadapnya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. (paz)
