Matawarta.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakkan mesin penyidikannya. Kali ini, giliran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang disebut merugikan negara hingga Rp 222 miliar. RK dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih hari ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan RK telah masuk dalam daftar pemeriksaan hari ini. Ia menegaskan pemanggilan dilakukan karena RK menjabat sebagai gubernur pada periode terjadinya dugaan korupsi tersebut.
“Benar, penyidik menjadwalkan pemanggilan Saudara RK hari ini. Beliau dipanggil dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat saat tempus perkara pengadaan iklan di BJB,” ujar Budi, Selasa (2/12/2025).
Budi menambahkan, lembaganya optimistis RK memenuhi pemanggilan itu. “Kami meyakini Pak RK akan hadir. Kita tunggu saja bersama,” katanya.
Nama RK semakin menjadi sorotan setelah rumahnya turut digeledah penyidik. Selain itu, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga terkait perkara BJB, termasuk transaksi yang dilakukan RK serta keluarganya.
Dari penelusuran tersebut, salah satu temuan mencolok adalah pembelian mobil Mercedes-Benz milik mendiang BJ Habibie yang dibeli RK secara cicilan melalui putra Habibie, Ilham Habibie. Uang cicilan tersebut kemudian dikembalikan Ilham kepada KPK, yang akhirnya mengembalikan mobil itu setelah sebelumnya disita.
Ilham mengungkapkan pembayaran mobil tersebut belum lunas dan menyebut RK diduga sempat mengganti warna mobil tersebut. Ia juga mengaku tak mengetahui sumber uang yang digunakan RK untuk melakukan pembelian.
Dalam kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono; serta tiga pihak swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Mereka disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar yang diduga dipakai sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Meski telah berstatus tersangka, kelimanya belum ditahan. Namun KPK telah meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai perkembangan penyidikan. (mua)
