Matawarta.com, JAKARTA- PT Toba Pulp Lestari (TPL) menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan menewaskan ratusan korban jiwa. Klarifikasi tegas itu disampaikan perusahaan melalui surat resmi yang dikirimkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 Desember 2025.
Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, menyatakan tudingan yang mengaitkan kegiatan operasional perusahaan dengan bencana tersebut tidak berdasar.
“Perseroan menolak secara tegas segala klaim yang menyebut operasional kami menjadi penyebab kerusakan ekologis,” ujarnya dalam pernyataan yang dirilis Selasa (2/12).
Anwar menekankan seluruh kegiatan perusahaan berada di bawah pengawasan ketat melalui SOP yang terstruktur dan audit internal yang dilakukan berkala. Pemantauan lingkungan, menurutnya, dikerjakan bersama lembaga independen yang telah tersertifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia juga menyoroti pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) perusahaan telah melalui serangkaian penilaian High Conservation Value dan High Carbon Stock oleh pihak ketiga. Dari luas konsesi 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang ditanami eucalyptus, sementara area lainnya dipertahankan sebagai zona konservasi.
Selama lebih dari tiga dekade beroperasi, Anwar menyebut TPL mengedepankan transparansi dengan membuka ruang dialog bersama pemerintah, masyarakat adat, organisasi sipil, hingga akademisi. Ia menegaskan perusahaan menghargai kritik publik, namun meminta setiap tudingan didasari informasi faktual yang dapat diuji.
Perusahaan juga menyoroti pembaruan fasilitas pabrik pada 2018 yang disebut dilakukan untuk menurunkan dampak lingkungan dan meningkatkan efisiensi melalui penggunaan teknologi yang lebih bersih.
Hasil audit besar-besaran yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022-2023, lanjutnya, menyatakan TPL mematuhi seluruh aturan tanpa temuan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
Menanggapi isu deforestasi, Anwar kembali memberikan bantahan. Ia memastikan seluruh aktivitas pemanenan maupun penanaman kembali dilaksanakan dalam area konsesi dan mengikuti tata ruang, Rencana Kerja Umum, serta Rencana Kerja Tahunan yang telah disahkan pemerintah.
“Operasional kami berjalan dalam koridor hukum dan perizinan yang berlaku. Tuduhan deforestasi yang dialamatkan kepada perseroan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegasnya. (mua)
