Matawarta.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum menilai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim telah menyadari keterbatasan laptop Chromebook untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Meski demikian, pengadaan tetap dijalankan dan disebut bermuatan kepentingan bisnis.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), jaksa mengungkap Nadiem tetap meloloskan pengadaan laptop Chromebook berbasis sistem operasi Chrome meski dinilai tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur pendidikan di daerah 3T.
“Sejak awal terdakwa mengetahui perangkat tersebut tidak efektif digunakan oleh siswa dan guru, khususnya di wilayah 3T. Namun pengadaan tetap dilakukan demi kepentingan bisnis agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa juga memaparkan proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020-2022 disebut telah menambah kekayaan Nadiem hingga Rp 809 miliar. Nilai tersebut diklaim berasal dari penguasaan ekosistem pendidikan nasional oleh Google melalui spesifikasi teknis yang diarahkan hanya pada produk Chromebook dan CDM.
Dengan penetapan Chrome Education Upgrade sebagai syarat utama, jaksa menyebut Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai sistem pendidikan digital di Indonesia, yang berdampak pada bertambahnya kekayaan pribadi terdakwa.
Aliran dana tersebut, menurut jaksa, berasal dari PT AKAB dan PT Gojek Indonesia yang didirikan Nadiem. Sebagian besar bersumber dari investasi Google ke PT AKAB senilai hampir USD 787 juta. Kenaikan harta itu tercermin dalam LHKPN Nadiem tahun 2022 berupa surat berharga dengan total nilai lebih dari Rp 5,5 triliun.
Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem membantah seluruh tuduhan jaksa. Pengacara menegaskan kliennya tidak terlibat praktik korupsi dan tidak menerima keuntungan pribadi Rp 809 miliar sebagaimana didakwakan.
Perkara tersebut, disebut jaksa telah merugikan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari selisih harga Chromebook yang dinilai terlalu mahal sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dianggap tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat senilai Rp 621 miliar. (paz)
