Meninggal di Tengah Proses Hukum, Status Pidana Alex Noerdin Resmi Gugur

Matawarta.com, JAKARTA– Wafatnya mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, membawa konsekuensi hukum langsung terhadap perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang menjeratnya. Status pidana Alex dinyatakan gugur, sehingga proses hukum terhadap dirinya tidak lagi dilanjutkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa hukum secara otomatis menghentikan penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia. Dengan demikian, perkara yang sebelumnya berjalan atas nama Alex resmi ditutup.

“Secara hukum, jika seseorang meninggal dunia, maka proses pidananya tidak dapat dilanjutkan dan dinyatakan gugur,” ujar Anang, Rabu (25/2/2026).

Meski begitu, Kejaksaan memastikan penanganan kasus revitalisasi Pasar Cinde tidak berhenti sepenuhnya. Persidangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat tetap berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. Fokus penegak hukum kini juga mencakup penelusuran potensi kerugian negara yang timbul dalam proyek tersebut.

Apabila ditemukan adanya kerugian negara yang berkaitan dengan aliran dana, langkah hukum melalui jalur perdata masih dimungkinkan. Penanganan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara untuk menuntut pengembalian kerugian.

Di sisi lain, peran Alex dalam perkara ini tetap memiliki relevansi bagi proses persidangan terdakwa lain. Keterangan yang sebelumnya ia sampaikan dalam pemeriksaan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan di pengadilan, dengan persetujuan majelis hakim.

Alex Noerdin meninggal dunia pada usia 76 tahun setelah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta. Kabar duka itu disampaikan pihak keluarga, yang menyebut Alex mengembuskan napas terakhir pada pukul 13.30 WIB. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *