Matawarta.com, JAKARTA – Seorang pengemudi Toyota Calya hitam berinisial HM (25) resmi mendekam di balik jeruji setelah aksi nekatnya melawan arus dan menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi memastikan HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan proses hukum terhadap HM terus berjalan.
“Sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan HM terkait insiden yang sempat membuat lalu lintas Gunung Sahari kacau. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 391 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyebut tersangka juga dikenakan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur soal mengemudi secara membahayakan hingga menimbulkan kecelakaan.
Tak hanya aksi ugal-ugalan, polisi turut menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam mobil HM. Terdapat empat pasang pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan nomor berbeda, yakni B-1235-NIL, B-2932-BZF, G-1877-ZZ, dan D-1640-AHB. Temuan ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk memastikan dugaan pelanggaran lain.
Selain pelat nomor beragam, petugas juga menyita dua senjata tajam serta satu senjata api mainan dari dalam kendaraan. Fakta lain yang terungkap, HM tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat kejadian. (paz)
