Matawarta.com, JAKARTA– Tragedi longsornya gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang, Bekasi, Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB, memicu peringatan keras dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut peristiwa yang menewaskan empat orang itu sebagai bukti nyata sistem pengelolaan sampah Jakarta sedang berada dalam kondisi darurat.
Menurut Hanif, tragedi ini tidak sekadar kecelakaan, melainkan sinyal kuat dari kegagalan tata kelola sampah yang sudah berlangsung lama.
“Tragedi mematikan ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas,” kata Hanif dalam keterangannya yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa manusia itu tidak boleh lagi ditoleransi. Pemerintah memastikan pihak yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Hanif mengingatkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana berat bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
Sanksinya berupa penjara 5 hingga 10 tahun serta denda Rp5 miliar sampai Rp10 miliar.
“Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa,” tegasnya.
Hanif menyebut kondisi di Bantar Gebang sebagai gambaran nyata persoalan besar pengelolaan sampah Jakarta. Selama 37 tahun, kawasan itu telah menampung sekitar 80 juta ton sampah, menjadikannya seperti gunung raksasa yang terus bertambah setiap hari.
Menurutnya, penggunaan metode open dumping di lokasi tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena tidak lagi mampu menjamin keselamatan masyarakat.
“Kondisi ini bukan hanya berpotensi memicu longsor susulan yang mengancam nyawa, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang sangat masif,” ujarnya.
Ia menegaskan, tragedi di Bantar Gebang seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan sampah dijalankan sesuai aturan.
“TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif.
Namun di sisi lain, Hanif mengakui perbaikan sistem pengelolaan sampah Jakarta tidak bisa dilakukan secara instan. Saat ini, sekitar 8.000 ton sampah per hari masih mengalir ke Bantar Gebang.
“Kondisi ini tidak bisa diubah secara instan, namun harus dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali TPST Bantar Gebang seharusnya hanya menerima sampah anorganik, sementara pemilahan harus dimulai sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga.
Pemerintah sendiri telah memulai proyek percontohan pengelolaan sampah di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Fasilitas pengolahan sebenarnya telah tersedia, namun belum bisa beroperasi maksimal karena sampah yang masuk masih tercampur.
Hanif menjelaskan, berbagai teknologi pengolahan sampah sudah disiapkan, termasuk Refuse Derived Fuel (RDF) serta kerja sama dengan industri semen yang memiliki kapasitas pengolahan hingga sekitar 5.000 ton per hari.
Untuk itu, ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah di Jakarta segera turun langsung ke lapangan menjalankan Gerakan Nasional Penanganan Sampah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya tekankan kembali pentingnya keterlibatan seluruh komponen pemerintah daerah untuk segera bergerak menjalankan instruksi Presiden dalam Gerakan Nasional Penanganan Sampah,” ujarnya.
Hanif juga menegaskan secanggih apa pun teknologi yang digunakan, kunci utama pengelolaan sampah tetap berada di tingkat rumah tangga.
“Meskipun teknologi pengolahan sudah tersedia, kunci utama tetap pada pemilahan sampah sejak dari rumah,” kata Hanif.
Ia menambahkan, jajaran TNI dan Polri juga siap dilibatkan untuk mendukung upaya penanganan sampah secara nasional sesuai arahan Presiden kepada Kapolri, Panglima TNI, dan para kepala daerah. (paz)
