Matawarta.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya angkat bicara setelah muncul keluhan warga yang mengaku harus “menembak” hingga Rp 700 ribu demi mengganti syarat KTP asli saat memperpanjang STNK. Temuan ini langsung memicu reaksi keras dari orang nomor satu di Jabar itu.
Lewat pernyataan tegas, Dedi memastikan praktik yang memberatkan masyarakat tersebut tak boleh lagi terjadi. Ia bahkan langsung mengumumkan perubahan aturan yang bikin publik lega, yakni perpanjangan pajak kendaraan tahunan kini tak lagi membutuhkan KTP pemilik lama.
“Cukup bawa STNK saja, tidak perlu lagi KTP pemilik pertama,” tegasnya dalam video yang diunggah Senin (6/4/2026).
Langkah ini disebut sebagai upaya memangkas birokrasi berbelit yang selama ini sering dimanfaatkan oknum. Dedi juga menegaskan, laporan warga soal pungutan tak wajar akan langsung ditindak.
Namun, ada catatan penting yang tak boleh diabaikan. Kemudahan ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan atau ganti pelat nomor, aturan lama masih berlaku. Artinya, KTP pemilik asli tetap wajib disertakan.
Situasi ini membuat sebagian warga masih harus “putar otak” jika tak memiliki KTP pemilik sebelumnya. Opsi yang tersedia hanyalah melakukan balik nama kendaraan.
Kabar baiknya, biaya balik nama kini jauh lebih ringan. Pemerintah telah menghapus bea balik nama untuk kendaraan bekas. Meski begitu, sejumlah biaya lain tetap harus dibayar, mulai dari pajak kendaraan, SWDKLLJ, hingga biaya administrasi seperti penerbitan STNK dan pelat nomor. (mua)
