Matawarta.com, JAKARTA– Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah menilai dakwaan subsider jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meski dakwaan primer tidak terbukti, hakim menilai unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi sehingga mantan bos Gojek itu tetap dijatuhi hukuman pidana.
Selain dipenjara selama 10 tahun, Nadiem juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.
Tak hanya itu, hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika Nadiem gagal melunasi, seluruh harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh negara.
Apabila nilai asetnya masih tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Nadiem bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Aksi tersebut dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis hingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai berkecukupan juga menjadi alasan pemberat karena tidak ada motif desakan ekonomi.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan serta kooperatif selama proses persidangan, dan sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam dunia pendidikan serta teknologi.
Menariknya, putusan tersebut tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai sekitar Rp5,68 triliun. (mua)
