Dipanggil Lagi, Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir

Matawarta.com, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Agung melayangkan panggilan kedua kepada Febrie sebagai saksi dalam penyidikan baru kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan barang bukti uang tunai dan 74 kilogram emas.

Panggilan kedua itu dilakukan setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026). Kali ini, Kejagung memberi sinyal tegas langkah penjemputan paksa bisa ditempuh apabila Febrie kembali tidak hadir.

“Hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Rudi menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan Febrie secara paksa sesuai ketentuan KUHAP apabila panggilan kembali diabaikan.

“Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” ujarnya.

Kasus yang kini diusut merupakan penyidikan baru yang dibuka Kejagung untuk mengembangkan temuan barang bukti berupa uang tunai dan 74 kilogram emas yang sebelumnya disita oleh Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Penyidikan terpisah dilakukan agar seluruh asal-usul dan dugaan tindak pidana pencucian uang dapat diungkap secara menyeluruh.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan Tim 9 pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit. Dalam agenda pemeriksaan tersebut, penyidik juga memanggil Don Ritto, NH, TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, hanya sebagian saksi yang hadir.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan dua saksi tidak memenuhi panggilan. Febrie beralasan sedang mengalami gangguan kesehatan, sedangkan NH tidak memberikan keterangan sama sekali.

Di sisi lain, Kejagung memastikan proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan. Saat ini, lembaga tersebut sedang menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani Polri.

Tiga sprindik terdahulu berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri, Krakatau Steel, serta proyek pengadaan batu bara PLTU yang sempat dikaitkan dengan insiden pemadaman listrik massal.

Dalam perkara Asabri, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Don Ritto telah lebih dahulu ditahan, sementara Febrie hingga kini belum menjalani penahanan. (paz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *