Matawarta.com, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong masyarakat Papua untuk berani menyuarakan ketidakadilan dan memperjuangkan kesejahteraan. Namun, ia menegaskan ada satu batas yang tidak boleh dilanggar, yakni tuntutan untuk memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pigai menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah di Nabire, Senin (17/8). Menurut dia, perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang adil, makmur, sehat, dan sejahtera justru merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Ia pun meminta masyarakat Papua tidak takut mengungkap berbagai persoalan yang mereka hadapi, selama aspirasi tersebut disampaikan melalui jalur hukum dan mekanisme konstitusional.
“Kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” ujar Pigai, dikutip dari Antara.
Di sisi lain, Pigai menegaskan tuntutan kemerdekaan atau keinginan untuk melepaskan diri dari Indonesia merupakan hal yang berbeda dan tidak diperbolehkan.
“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” katanya.
Pigai juga meminta masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi berbasis data. Setiap persoalan yang dialami warga, kata dia, sebaiknya dihimpun melalui fakta, informasi, dokumentasi, dan bukti yang jelas agar dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum.
Menurut Pigai, laporan yang memiliki bukti kuat dapat diproses hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang mengikat. Ia menyebut langkah tersebut penting, terutama karena dirinya melihat langsung kondisi di wilayah yang masih menghadapi konflik.
“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya soal advokasi, Pigai menilai akses masyarakat terhadap keadilan juga perlu diperkuat dengan mendekatkan institusi penegak hukum ke wilayah yang membutuhkan.
Dia mengaku telah menerima usulan pembentukan kejaksaan yang dapat melayani wilayah Paniai dan sekitarnya, termasuk Puncak Jaya, Mulia, serta daerah di sekitarnya.
Namun, keberadaan polisi, jaksa, dan hakim dinilai belum cukup. Pigai menekankan perlunya kekuatan masyarakat sipil dan advokat yang mampu mendampingi warga ketika memperjuangkan hak-haknya.
“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” kata Pigai.
Ia menegaskan keberanian masyarakat memperjuangkan keadilan bukanlah tindakan melawan negara selama dilakukan berdasarkan hukum. Pigai justru berharap semakin banyak tokoh dan kelompok masyarakat yang tampil membela kebenaran serta kemanusiaan di Papua.
“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah,” ucapnya. (mua)
