Matawarta.com, JAKARTA – Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk keluar dari rumah tahanan dan menjalani penahanan di rumah kembali menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut meski Yaqut berdalih membutuhkan perawatan medis setelah menjalani operasi.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menilai kondisi Yaqut masih memungkinkan ditangani di dalam rutan. Kebutuhan yang disebut menjadi alasan permohonan, yakni konsumsi obat secara teratur dan pembersihan luka, dinilai bukan alasan yang mengharuskan status penahanannya diubah.
“Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan,” ujar Ni Kadek dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Majelis hakim juga menegaskan kondisi medis Yaqut tetap bisa dipantau selama berada di rutan. Jika muncul keadaan darurat, Yaqut dapat berkonsultasi dengan dokter yang bertugas.
Dokter nantinya akan menentukan langkah medis yang diperlukan, termasuk apakah Yaqut harus menjalani rawat inap di rumah sakit atau cukup mendapatkan perawatan jalan.
Meski permohonan tahanan rumah ditolak, hakim masih membuka ruang bagi Yaqut untuk memperoleh perawatan di luar rutan apabila memang diperlukan. Kuasa hukum dapat mengajukan izin berobat jalan, termasuk untuk pemeriksaan ke poli bedah karena adanya risiko infeksi pada luka pascaoperasi.
“Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa,” kata hakim.
Keputusan tersebut membuat Yaqut tetap menjalani penahanan di rutan di tengah proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa melakukan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Jaksa mendakwa perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Yaqut disebut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Ia juga didakwa mengatur pengisian kuota tambahan dengan jamaah yang dinilai tidak memenuhi mekanisme keberangkatan.
Dakwaan tersebut juga menyeret mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian kuota tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam proses tersebut, diduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah maupun petugas haji khusus.
Kerugian negara yang didakwakan terdiri dari beberapa komponen. Salah satunya Rp438,22 miliar yang disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK terkait keberangkatan jamaah haji khusus 2024 yang dinilai tidak berhak.
Kemudian terdapat Rp39,95 miliar dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 serta Rp143,92 miliar yang disebut berasal dari biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Tak hanya menyebabkan kerugian negara, Yaqut juga didakwa menjadi salah satu pihak yang diperkaya. Jaksa menyebut ia menerima 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp4,83 miliar.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mua)
