Kasus Kematian Ibu dan Anak di Madiun, Dwi Bagus Dijerat Pembunuhan Berencana

Matawarta.com, MADIUN – Kasus kematian tragis Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun memasuki babak baru. Polda Jawa Timur menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing mengungkapkan, penyidik menerapkan pasal tersebut berdasarkan konstruksi hukum dan temuan dalam penyidikan kasus yang menewaskan dua korban tersebut.

“Terhadap Tersangka, penyidik menerapkan pasal yang pertama yaitu pembunuhan berencana sebagaimana konstruksi hukum yang ditolelir penyidik diakibatkan oleh adanya korban yang meninggal dunia,” kata Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026), seperti dilansir detikJatim.

Fakta lain yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah dugaan perbedaan lokasi pembunuhan terhadap kedua korban. Dini diduga tewas di sebuah hotel di Kota Madiun, sedangkan anaknya yang masih berusia empat tahun ditemukan menjadi korban dugaan pembunuhan di dalam mobil.

Roy menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia akibat dicekik oleh tersangka.

“Korban DH diduga meninggal dunia akibat perbuatan Tersangka di salah satu hotel di Kota Madiun, yaitu dilakukan dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia. Sedangkan korban anak AGF diduga meninggal dunia akibat perbuatan Tersangka juga di Kota Madiun, tepatnya di dalam mobil. Itu juga dilakukan juga dengan cara mencekik,” ujar Roy.

Di tengah penanganan perkara yang menyita perhatian tersebut, Polda Jatim menegaskan penyidikan akan dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengedepankan pendekatan scientific crime investigation untuk mengungkap perkara secara objektif.

“Polda Jawa Timur memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, baiknya kita tetap scientific crime investigation,” tegas Roy. (mua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *